JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut terkait penangkapan empat pengedar dollar AS palsu berinisial SUL (57), IS, HS (50), dan AD pada 13 Februari 2021.
Keempatnya dibekuk di tiga lokasi berbeda, yakni Banten, Bekasi, dan Bogor.
"Terkait itu, sejauh ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat melalui RSO atau regional security office," kata Yusri, Rabu (10/3/2021).
Yusri menjelaskan, koordinasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat itu untuk mencegah kian maraknya peredaran dollar AS palsu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar
Sebab, para tersangka sebelum ditangkap telah mengedarkan 540.000 lembar pecahan 100 dollar AS palsu, tepatnya sejak 2018.
"(Koordinasi) untuk bisa menentukan kalau ada pembanding untuk dollar Amerika yang asli dan dollar Amerika Serikat yang dibuat oleh tersangka ini," katanya.
Sebelumnya, penangkapan empat tersangka bermula dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
SUL diketahui merupakan pembeli dollar AS palsu. Dari situ kemudian dikembangkan dan polisi menangkap HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.
Baca juga: Sebelum Tertangkap, Pelaku Sudah Edarkan Dollar AS Palsu Senilai Rp 78 Miliar
Adapun dua tersangka lain, IS dan AD, ditangkap di kawasan Banten.
IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membantu HS selama mencetak dollar palsu.
"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," ucap Yusri.
Dari penangkapan empat tersangka, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 dollar.
Jika dikonversikan, 1.000 lembar dollar AS palsu itu setara dengan Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Polisi: Fisik Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar Mirip Dolar Asli
"Kami amankan sekitar 1.000 lembar. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar yang ada sekarang barang bukti yang kami dapat," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancamannya hukumannya adalah 15 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.