Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Mafia Tanah yang Danai Preman untuk Kuasai Lahan di Kemayoran

Kompas.com - 10/03/2021, 21:36 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengantongi identitas sindikat mafia tanah yang mendanai para preman untuk menguasai lahan di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Rabu (10/3/2021).

Setyo menyebut, terduga pelaku berinisial AL. Orang itu saat ini masih diburu polisi. Setyo meminta AL untuk koorperatif dan menyerahkan diri.

Baca juga: Preman Kaki Tangan Mafia Tanah Dibayar Rp 150.000 Per Hari untuk Usir Warga Kemayoran

"Kalau tidak, kami akan melakukan penangkapan. Jadi kami akan berlaku tegas, dengan komitmen kami zero premanisme di Jakpus. Apalagi terkait dugaan mafia tanah," ucapnya.

Polisi saat ini masih memburu para preman yang dikerahkan AL untuk mengintimidasi warga. Ia menyebut, sedikitnya ada 27 preman dari dua kelompok yang dikerahkan AL untuk mengancam warga di Jalan Bungur Raya agar meninggalkan rumahnya.

"Sementara yang kami amankan sekarang baru sembilan orang," ujar Setyo.

Dari sembilan orang tersebut, satu di antaranya adalah oknum pengacara berinisial ADS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus AKBP Burhanudin mengatakan, ADS berperan menggerakkan para preman untuk mengintimidasi warga.

Adapun delapan preman yang diamankan berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR. Para preman tersebut telah bertugas sekitar 30 hari di pemukiman warga Jalan Bungur Raya, Kemayoran. Mereka berupaya untuk menguasai lahan  dengan mengintimidasi dan mengusir sekitar 50 warga.

"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.

"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," ujar dia.

Warga setempat akhirnya melaporkan hal ini ke kepolisian. Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com