Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Apresiasi Putusan MA yang Kabulkan PK Gubernur DKI Tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I

Kompas.com - 10/03/2021, 22:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengapreasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I.

MA membatalkan putusan di tingkat sebelumnya serta menolak gugatan yang dilayangkan pengembang Pulau I, PT Jladri Kartika Pakci. Itu artinya, izin reklamasi Pulau I tetap dicabut sesuai surat keputusan (SK) Gubernur DKI.

"Kami mengapresiasi keputusan MA, ini kan yang baik dan harapan kami bisa menjadi preseden baik bagaimana lembaga peradilan melihat persoalan ini secara serius bahwa Pemprov DKI itu punya kewenangan untuk membatalkan ini," kata Tubagus kepada Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: MA Kabulkan PK Gubernur DKI soal Izin Reklamasi Pulau I

Namun tidak cukup hanya membatalkan izin Pulau I, dia menekankan, rencana reklamasi harus dihapus seluruhnya dari kebijakan tata ruang, baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi.

Menurut dia, apabila masih ada kebijakan terkait reklamasi dalam rencana tata ruang, tidak menutup kemungkinan reklamasi akan terjadi lagi. Dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk tidak melanjutkan reklamasi di Jakarta.

"Kalau dia masih hidup, maka ini akan terus muncul lagi, mungkin bisa jadi satu-dua tahun ke depan dengan konsep yang berbeda. Karena kita tahu bahwa reklamasi dari awalnya itu konsepnya berbeda-beda bentuknya," ujar Tubagus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Surat keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

SK itu yang kemudian digugat oleh PT Jalari Kartika Pakci, selaku pengembang Pulau I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.

Oleh PTUN Jakarta, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut SK itu.

PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.

Anies lalu mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Anies kemudian mengajukan permohonan PK ke MA pada 18 Januari 2021 dan berakhir dengan MA yang mengabulkan permohonan PK.

Perkara dengan nomor 32 PK/TUN/2021 itu diputus pada 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, serta Supandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com