JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengingatkan adanya sanksi bagi oknum yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) dalam distribusi bantuan sosial tunai (BST) di Jakarta.
Dia menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan imbauan kepada para lurah yang kemudian diteruskan kepada perangkat RT dan RW, bahwa dana BST harus sampai ke masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberitahu bahwa tidak ada pungutan apa pun dalam pengambilan BST. Sebab jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar, maka pihaknya bisa memberikan sanksi.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Banyak Oknum yang Potong Dana BST
"Jika hal ini masih dilanggar kita punya Peraturan Gubernur tentang mekanisme, misalnya di dalam Pergub 171 Tahun 201. Di sana disampaikan jika memang ada terbukti, misalnya kita sebut saja, misalnya ada RT atau RW yang benar-benar melakukan pemotongan, tentu suda ada sanksi yang mengatur," kata Premi dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).
Premi menambahkan pihaknya saat ini juga tengah melakukan evaluasi data penerima BST tahap kedua. Evaluasi ini dilakukan dengan mekanisme musyawarah di kelurahan.
Dinsos DKI Jakarta, sebut Premi, mengirimkan surat ke lurah untuk melakukan evaluasi pada pendistribusian BST tahap pertama. Bagi warga yang seharusnya tidak menerima BST, tapi namanya tercantum, maka Dinsos DKI Jakarta akan segera menghapus datanya.
Baca juga: Dinsos DKI Minta Warga Laporkan Dugaan Pungli Dana BST
Sementara bagi warga yang seharusnya menerima namun tidak terdaftar, maka perangkat RT maupun RW diminta untuk melaporkan hal itu ke kelurahan untuk segera ditindaklanjuti.
"Melalui mekanisme pak RT, pak RW melaporkan kepada pak lurah, kemudian melakukan musyawarah kelurahan didampingi oleh pendamsos," kata Premi.
Pemerintah telah menyalurkan BST sejak 14 Januari 2021 untuk menggantikan bansos sembako yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat.
Bansos yang diberikan senilai Rp 300.000 bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan. BST bagi warga DKI Jakarta akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Adapun dana BST tahap kedua dipastikan cair pada minggu kedua Maret 2021. Sementara pencairan BST untuk tahap ketiga akan dilakukan pada akhir Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.