DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan zonasi pengendalian tingkat RT, hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan ini diterbitkan via Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/118/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Satu ketentuan baru adalah diizinkannya resepsi pernikahan/khitanan atas rekomendasi camat/lurah setempat, dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Baca juga: Libur Panjang, Wali Kota: Warga Depok Asyik di Rumah Saja
Berikut sejumlah ketentuan dalam perpanjangan PPKM Mikro di Depok:
Skala RT
a. Zona hijau: 0 kasus Covid-19 di satu RT.
Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona kuning: 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona oranye: 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.