JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menyiapkan pemberian izin operasional karaoke di Ibu Kota.
Pembukaan ini sesuai dengan SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," tulis Disparekraf DKI Jakarta melalui akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).
Para pemilik usaha bisa mengajukan surat permohonan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta dengan melampirkan permohonan.
Baca juga: Pembelian Lahan di Munjul Diduga Dikorupsi, Riza: Gubernur-Wagub Tidak Urus Teknis
Surat permohonan bisa dikirimkan melalui alamat email kadisparekrafdki@gmail.com.
Adapun syarat permohonan pembukaan usaha karaoke di Jakarta, yakni:
1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data tersebut bermaterai Rp 10.000
2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Bagi WNI, identitas yang dilampirkan berupa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.
Sementara bagi WNA, dokumen yang dilampirkan berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotokopi VISA/Paspor
3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) yang masih berlaku
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
Nantinya, kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dengan menyesuaikan kondisi dari kapasitas ruangan
5. Menyiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.
Baca juga: Depok Belum Berencana Izinkan Operasional Tempat Usaha Karaoke
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.