Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima BST di Jakarta Berkurang 186.882 KK, Masihkah Anda Terdaftar? Begini Cara Ceknya

Kompas.com - 11/03/2021, 16:16 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penerima bantuan sosial tunai (BST) di Jakarta berkurang 186.882 KK setelah Pemprov DKI Jakarta memutakhirkan data penerima BST.

Dikutip Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah penerima BST tahap satu pada Januari 2021 sebanyak 1.992.098 KK.

Setelah pemutakhiran data, jumlah penerima BST tahap dua menjadi 1.805.216 KK.

Baca juga: Pemprov DKI Mutakhirkan Data, Penerima BST di Jakarta Berkurang 186.882 KK

Untuk mengetahui apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima BST tahap dua, ikuti langkah berikut:

1. Buka situs web Pemprov DKI Jakarta dengan mengeklik corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

2. Masukkan nomor kartu keluarga (KK) di kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik "Cari".

4. Setelah itu Anda dapat melihat apakah termasuk ke dalam daftar penerima BST DKI Jakarta tahap dua.

BST tahap dua segera cair

Pemutakhiran data yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat pencairan BST tahap dua tertunda dari jadwal yang seharusnya pada Februari 2021.

Setelah tertunda, Riza menyatakan bahwa BST tahap dua akan segera disalurkan.

"Untuk tahap dua akan segera dilaksanakan karena perbaikan sudah rampung," ucap Riza.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, BST untuk warga terdampak Covid-19 akan dicairkan pada minggu kedua Maret 2021.

"Untuk BST tahap dua ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak," kata Premi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 untuk Warga Jakarta Cair Minggu Kedua Maret 2021

Premi juga menjanjikan pencairan BST tahap ketiga bisa direalisasikan akhir Maret 2021.

"Untuk pencairan tahap tiga akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap dua. Insya Allah tidak bergeser waktunya," kata Premi.

Namun, kata Premi, untuk penerima dengan usulan pendataan baru tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima yang sudah mendapat BST tahap pertama.

Sebab, penerima usulan baru membutuhkan waktu untuk proses administrasi seperti pencetakan buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI.

"Kecuali untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM bansos," ucap dia.

Baca juga: Penerima Bansos Tunai Rp 300.000 di Jakarta Bisa Dicoret, Ini Ketentuannya

Penerima BST merupakan masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako pada 2020 yang sudah diperbarui.

Dana BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI.

Sementara itu, BST yang berasal dari pemerintah pusat akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BST yang diberikan sebesar Rp 300.000/keluarga/bulan yang rencananya akan disalurkan selama empat bulan terhitung Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com