"Korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Karena yang satu mengalami luka cukup parah, nyawanya tidak terselamatkan," ujar Hendra.
Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka pun dikantongi.
Polisi terlebih dahulu menangkap HRF pada Minggu (7/3/2021) di kediamannya di daerah Tambun Selatan.
Baca juga: 10 Pemuda Hendak Tawuran Ditangkap, 21 Celurit dan Senjata Tajam Disita
Selanjutnya, empat tersangka lain ditangkap pada Rabu (10/3/2021) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.
Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Remaja di Tambun Bekasi Berkelahi hingga Berujung Pembacokan". (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.