JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan peran ZF, pemilik 12 hektar ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam peredaran ganja di Pulau Jawa dan Bali.
"Jadi pola tersangka (ZF), dia yang punya kebun, dia yang berhubungan dengan pemesan barang," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Pemesan ganja berlokasi di Pulau Jawa dan Bali.
Nantinya, pemesan yang mengedarkan ganja di wilayahnya masing-masing.
"Memang bukan yang bersangkutan (ZF) yang mengatur peredarannya, pembelinya yang mengatur peredaran," ungkap Ronaldo.
Baca juga: Pemilik 12 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal Sudah 2 Tahun Tanam Ganja
"Jadi modelnya ZF itu bukan mengatur distribusi barang, tetapi menyiapkan barang," lanjutnya.
Ronaldo menyatakan bahwa ZF akan menyediakan kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan ganja.
Ganja itu diselundupkan menggunakan berbagai modus.
Salah satunya, ganja pernah diselundupkan dalam drum minyak.
Ganja juga pernah diselundupkan di dalam mobil bak berisi durian, maupun dalam pengiriman dodol dan kedondong dari Sumatera ke Jawa.
Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polres Jakarta Barat menyita 144 ton ganja dari 12 hektar ladang ganja di lereng pegunungan Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 23 Februari 2021.
Baca juga: Hasil Panen 12 Hektar Ladang Ganja di Sumut Bakal Diedarkan di Jawa-Bali
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pemilik dari ladang ganja berinisial ZF (28), serta IB (46) yang merupakan tukang pikul yang bekerja di ladang tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan pengedar ganja yang beroperasi di Jakarta Barat bernama Andri Hidayat (47) pada Juli 2020.
"Terhadap Andri Hidayat sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga menemukan ladang ganja pada Februari 2021.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Sita 144 Ton Ganja dari Ladang di Mandailing Natal
Selama pengembangan dari Juli 2020 hingga Februari 2021, polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
"Secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari Sumatera, sopir, dan kemudian (pemilik) ladang ganja ditangkap," ujar Fadil.
Adapun sembilan orang yang ditangkap adalah Andri, SF (27), SP (50), PYP (25), NG (30) selaku kurir, MOL (33) selaku pemesan, ZF selaku pemilik ladang, dan IB selaku tukang pikul di ladang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.