Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pemilik 12 Hektar Ladang di Mandailing Natal Selundupkan Ganja ke Jawa-Bali

Kompas.com - 11/03/2021, 19:52 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan peran ZF, pemilik 12 hektar ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam peredaran ganja di Pulau Jawa dan Bali.

"Jadi pola tersangka (ZF), dia yang punya kebun, dia yang berhubungan dengan pemesan barang," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Pemesan ganja berlokasi di Pulau Jawa dan Bali.

Nantinya, pemesan yang mengedarkan ganja di wilayahnya masing-masing.

"Memang bukan yang bersangkutan (ZF) yang mengatur peredarannya, pembelinya yang mengatur peredaran," ungkap Ronaldo.

Baca juga: Pemilik 12 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal Sudah 2 Tahun Tanam Ganja

"Jadi modelnya ZF itu bukan mengatur distribusi barang, tetapi menyiapkan barang," lanjutnya.

Ronaldo menyatakan bahwa ZF akan menyediakan kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan ganja.

Ganja itu diselundupkan menggunakan berbagai modus.

Salah satunya, ganja pernah diselundupkan dalam drum minyak.

Ganja juga pernah diselundupkan di dalam mobil bak berisi durian, maupun dalam pengiriman dodol dan kedondong dari Sumatera ke Jawa.

Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polres Jakarta Barat menyita 144 ton ganja dari 12 hektar ladang ganja di lereng pegunungan Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 23 Februari 2021.

Baca juga: Hasil Panen 12 Hektar Ladang Ganja di Sumut Bakal Diedarkan di Jawa-Bali

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pemilik dari ladang ganja berinisial ZF (28), serta IB (46) yang merupakan tukang pikul yang bekerja di ladang tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan pengedar ganja yang beroperasi di Jakarta Barat bernama Andri Hidayat (47) pada Juli 2020.

"Terhadap Andri Hidayat sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).

Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga menemukan ladang ganja pada Februari 2021.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Sita 144 Ton Ganja dari Ladang di Mandailing Natal

Selama pengembangan dari Juli 2020 hingga Februari 2021, polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

"Secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari Sumatera, sopir, dan kemudian (pemilik) ladang ganja ditangkap," ujar Fadil.

Adapun sembilan orang yang ditangkap adalah Andri, SF (27), SP (50), PYP (25), NG (30) selaku kurir, MOL (33) selaku pemesan, ZF selaku pemilik ladang, dan IB selaku tukang pikul di ladang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com