BOGOR, KOMPAS.com - Dua kasus pembunuhan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjadi dalam waktu yang berdekatan.
Kasus pembunuhan itu diketahui berdasarkan penemuan mayat perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di dua lokasi yang berbeda.
Jasad korban DS ditemukan di depan toko bangunan di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.
Korban DS ditemukan dengan kondisi kedua kaki terikat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah berukuran besar berwarna hitam.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Plastik di Bogor, Polisi Tangkap Pelaku di Depok
Sementara itu, jasad korban EL ditemukan di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (10/3/2021) pagi.
Kedua korban ternyata dibunuh oleh orang yang sama, yakni tersangka berinisial MRI (21).
MRI ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan pembunuhan yang dilakukan MRI sebagai pembunuhan berantai.
"Ini termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuh berantai, tidak hanya sekitar dua minggu melakukannya, tapi tersangka kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya dua korban tersebut," ungkap Susatyo, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan Berantai di Puncak Bogor Tewas Dicekik Saat Berkencan
Oleh karena itu, Kepolisian Resor Bogor Kota akan memeriksa kejiwaan MRI.
"Kejiwaan pelaku akan diperiksa karena ia melakukannya secara sadar. Pelaku menikmati pembunuhannya. Pelaku berperilaku layaknya film 'Serial Killer' atau pembunuhan berantai," kata Susatyo.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Kombes Susatyo mengungkapkan, jarak antara pembunuhan pertama dan kedua dilakukan MRI dalam rentang waktu dua minggu.
Pelaku, kata Susatyo, berkenalan dengan korban-korbannya melalui media sosial.
Modusnya dengan mengencani lalu menguasai harta milik korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.