BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota telah menangkap seorang pria berinisial MRI (21) yang diduga membunuh DS, remaja berusia 18 tahun asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Korban tewas setelah dicekik oleh pelaku. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah dan kedua kakinya diikat.
Pelaku lalu membuangnya di depan sebuah toko bangunan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Mayat korban ditemukan pada 25 Februari 2021.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban.
"Mereka berkenalan di media sosial. Berkencan, lalu menguasai barang milik korban," kata Susatyo, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Modus Pembunuhan Berantai di Bogor, Kenalan di Medsos untuk Kencan lalu Rampok Barang
Susatyo mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan MRI tidak berhenti sampai di situ.
Fakta baru terungkap bahwa pelaku juga telah membunuh korban lain.
Susatyo menyebutkan, korban keduanya adalah seorang wanita berinisial EL (23).
Korban dibunuh dengan cara dicekik lalu dibuang ke sebuah area perkebunan di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Mayatnya ditemukan pada Rabu (10/3/2021).
"Modusnya sama, yaitu berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan sebagainya, diajak jalan-jalan ke daerah Puncak. Kemudian sampai di Puncak berkencan, lalu dihabisi nyawanya dengan mencekik," ungkap Susatyo.
Atas pembunuhan berantai yang dilakukannya, lanjut Susatyo, MRI akan diperiksa kejiwaannya.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Plastik di Bogor, Polisi: Pelaku Berperilaku Layaknya Film Serial Killer
Ia menuturkan, rentang waktu pembunuhan pertama dan kedua dilakukannya dalam dua minggu.
"Kejiwaan pelaku akan diperiksa karena ia melakukannya secara sadar. Pelaku menikmati pembunuhannya. Pelaku berperilaku layaknya film 'Serial Killer' atau pembunuhan berantai," tutur dia.
MRI ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu (10/3/2021) malam.
Upaya pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.