Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korban Diiming-imingi Uang Sebelum Dicekik dan Dirampok
Susatyo menuturkan, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MRI. Hal itu berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.
Ia mengatakan, pelaku memiliki kecenderungan menikmati saat membunuh. Sebab, kata Susatyo, jarak antara pembunuhan pertama dan kedua dilakukannya dalam rentang waktu yang berdekatan.
"Kejiwaan pelaku akan diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatannya dilakukan secara sadar," sebut Susatyo.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan berantai itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua minggu pascapenemuan mayat dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, 25 Februari 2011.
Tim khusus dibentuk yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dibantu Dirkrimum Polda Jawa Barat.
"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," beber dia.
"Ia pelaku tunggal, membunuh dan membuang jasad korbannya seorang diri," imbuh dia.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.