BOGOR, KOMPAS.com - MRI (21), pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3) malam.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ujar Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks alias ekstasi.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Plastik di Bogor, Polisi Tangkap Pelaku di Depok
Ia mengaku akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. Pasalnya, pelaku mengaku sadar saat melakukan perbuatannya kepada kedua korban.
"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," ujarnya pula.
Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah dibunuh dengan cara dicekik.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. ....dengan mencekiknya. ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," ujar Susatyo.
Baca juga: Pembunuhan Berantai 2 Gadis di Bogor, Bermula dari Mayat Dalam Plastik
Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.
Korban berinisial DP (18) ditemukan jasadnya dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.
Dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.
Kemudian, pada Rabu 10 Maret 2021 pagi, jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korban Diiming-imingi Uang Sebelum Dicekik dan Dirampok
Saat ditemukan terdapat bercak darah di mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.
Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.