JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut bantuan sosial tunai (BST) apabila warga menyalahgunakannya untuk membeli rokok atau minuman keras.
"Kalau itu terjadi, nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," ujar Riza dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021) dilansir Antara.
Riza meminta warga menggunakan uang BST untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako. Sebab, kebijakan BST dibuat untuk memulihkan roda perekonomian warga.
"Makanya kita umumkan ini (ke publik), sehingga keluarga tahu oh bapak (kepala keluarga) terima uang atau ibu terima Rp 300.000, sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," ujar Riza.
Penyaluran BST dimulai sejak 14 Januari 2021 menggantikan bantuan sembako untuk keluarga yang secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.
Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK. Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat
Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.
Terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni: