Beberapa aturan yang harus dijalani calon penumpang perjalanan dalam negeri, yakni:
- Menyertakan surat hasil negatif test pcr yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
- Menyertakan surat hasil negatif test pcr yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah Denpasar.
Aturan yang harus dijalani calon penumpang WNI perjalanan internasional, yaitu:
- Harus menjalani karantina di tempat isolasi yang berada di Wisma Pademangan, Jakarta Utara selama lima hari.
- Jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatif adalah hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
- Menjalani tes PCR setibanya di tempat isolasi dan saat hendak keluar dari tempat tersebut.
Ada pun, pelaku perjalanan udara dalam negeri atau internasional wajib mengunduh electronic health electronic card (e-HAC) dan mengisi formulir elektronik dalam aplikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.