JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, akan dijerat pidana.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun.
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Imbau Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Serahkan Diri
"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Fahrimengatakan, polisi sudah mengumpulkan alat bukti, olah tempat kejadian perkara, mengecek rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi kejadian. Polisi menyimpulkan bahwa kasus kecelakaan ini merupakan tabrak lari.
Sebab, pengemudi Mercy tak berhenti untuk memberi pertolongan ke korban. Ia juga tak langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Baca juga: Pesepeda yang Ditabrak Pengemudi Mercy di Bundaran HI Alami Cedera Tulang Rusuk
"Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya. Dengan korban yang sama," kata Fahri.
Fahri menyebut saat ini anggotanya sudah dikerahkan untuk menangkap pelaku. Namun, ia juga mengimbau pengemudi Mercy itu menyerahkan diri ke kantor polisi sebelum tertangkap.
"Karena kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," kata Fahri.
Adapun pesepeda yang menjadi korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia menderita cedera tulang rusuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.