Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Ayah Kandung di Koja Jalani Trauma Healing

Kompas.com - 12/03/2021, 19:24 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengungkap kondisi korban pencabulan ayah kandung di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Andry mengatakan, korban telah mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial untuk terapi trauma healing.

"Kondisinya saat ini sudah normal lah, karena korban saat ini didampingi dari pihak Kemensos untuk melakukan penghilangan trauma, keluarganya juga didampingi," kata Andry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Adapun korban diketahui masih berusia 16 tahun. Saat ini, korban sudah kembali melakukan aktivitas praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

Baca juga: Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya di Koja Ancam Ceraikan Istri jika Korban Menolak

"Kebetulan sekarang sekolah masih PSBB ya, jadi sekarang ini korban ini kan, karena kelas 2 SMK dia menjalani PKL dari pihak sekolahnya," ucapnya.

Korban diketahui telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, yakni DJ (52), selama satu tahun.

Andry menyebut DJ sempat mengancam akan menceraikan istrinya, yakni ibu korban, apabila korban menolak dicabuli.

"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," ucapnya.

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun

Sejak kecil korban rupanya tak pernah tinggal bersama sang ayah.

"Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta," kata Andry.

"Enggak pernah (tinggal bersama) sebelumnya. Sekali-kali aja ngeliat lah di kampungnya di daerah Jawa Tengah. Selama ini tinggal sama neneknya, tahun 2019 baru pindah ke Jakarta," sambungnya.

Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.

Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com