JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka taman dan hutan kota untuk kunjungan masyarakat mulai Sabtu (13/3/2021).
Pembukaan taman dan hutan kota dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Di Jakarta Selatan, ada sejumlah taman dan hutan kota yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.
Taman-taman dan hutan kota yang dibuka di Jakarta Selatan misalnya Taman Mataram, Taman Kebagusan, Taman Gandaria Tengah, Taman Sriwijaya, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Langsat, Taman Puring, Taman Margasatwa Ragunan, dan Hutan Kota Sangga Buana.
Baca juga: Taman di Jaksel Mulai Dibuka untuk Umum, Masyarakat Diimbau Datang ke Taman Dekat Rumah
Meski telah dibuka, ada sejumlah imbauan dan larangan untuk para pengunjung taman.
Dikutip dari Instagram Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, pengunjung taman diimbau menggunakan fasilitas taman yang berada dekat dengan rumah.
Pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan masker dengan standar kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Pengunjung juga diimbau mengikuti arah tempuh yang ditempuh dan selalu bergerak.
Selain imbauan, berikut larangan yang mesti diperhatikan oleh pengunjung taman dan hutan kota seperti dikutip dari akun Instagram Dinas Pertamanan dan Hutan:
1. Penggunaan sarana bangku taman, alat olahraga, dan permainan anak pada taman tidak diperkenankan hingga waktu yang tidak ditentukan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.