JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tengah menyiapkan pemberian izin operasional karaoke di Ibu Kota.
Disparekraf DKI saat ini masih menyusun protokol kesehatan (prokes) yang tepat agar usaha karaoke di Jakarta bisa kembali berjalan di masa pandemi Covid-19.
Prokes tersebut tak hanya diperuntukkan pelaku usaha, tetapi juga pelanggan karaoke di Jakarta.
Baca juga: Syarat Pembukaan Karaoke di Masa Pandemi: Pelanggan Harus Tes Covid-19
Untuk pelanggan, salah satu aturan yang sedang dipertimbangkan adalah keharusan menjalani tes Covid-19 sebelum mendatangi karaoke.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi.
"Salah satunya (persyaratan) kita sarankan seperti itu, atau dia beli alat GeNose misalnya, atau (pelanggan) yang (boleh) masuk dulu (ke tempat karaoke) sebelumnya sudah dites (Covid-19)," kata Bambang, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskan Bambang, tes Covid-19 diwajibkan agar dapat mengetahui status kesehatan para pelanggan yang ingin berkaraoke.
Dia mengibaratkan sebagai para pemain sepak bola yang tetap bisa bermain meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Kami akan buat protokol supaya mereka (pelanggan dan penyelenggara usaha karaoke) aman semua," sambungnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif mendukung wacana Pemprov DKI membuka usaha karaoke yang telah tutup sejak April 2020.
"Saya mendukung, ada tahapan persiapan yah. Ada item-itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai tampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif, Jumat (12/3/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Meski begitu, Syarif tetap mengimbau Pemprov DKI agar berhati-hati dalam menentukan prokes di tempat karaoke nantinya.
Hal ini mengingat tempat karaoke berada di ruangan tertutup yang rentan penularan Covid-19.
Karena itu, Syarif menyarankan agar Pemprov DKI memasukkan kewajiban pelanggan memakai masker saat bernyanyi dalam prokes yang nantinya diterbitkan.
"Kita belum pernah coba (karaoke pakai masker), jangan underestimate dulu dong. Apakah pakai masker, apakah jaga jarak dua meter, kan gitu," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Beroperasi, Ini Syaratnya
Rencana Pemprov DKI membuka usaha karaoke di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk membuka usaha karaoke, para pelaku usaha wajib memenuhi berbagai syarat termasuk mengajukan surat permohonan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI.
Surat itu dapat dikirimkan melalui alamat email: kadisparekrafdki@gmail.com.
Adapun syarat saat mengajukan permohonan yang harus dipenuhi pelaku usaha antara lain:
Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data tersebut bermaterai Rp 10.000
Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Bagi WNI, identitas yang dilampirkan berupa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Sementara bagi WNA, dokumen yang dilampirkan berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotokopi VISA/Paspor
Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) yang masih berlaku
Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. Nantinya, kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dengan menyesuaikan kondisi dari kapasitas ruangan
Menyiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.
(Reporter : Singgih Wiryono, Rosiana Haryanti / Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.