JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menegaskan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.
"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Akmal sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.
Baca juga: Ugal-ugalan Sambil Dikawal Petugas Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi
Menurut Akmal, pengawalan kendaraan tak masuk dalam tugas dan fungsi Dishub yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," kata dia.
Adapun undang-undang tersebut merinci tugas dan fungsi Dishub sebagai berikut:
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.