JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menegaskan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.
"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Akmal sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.
Baca juga: Ugal-ugalan Sambil Dikawal Petugas Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi
Menurut Akmal, pengawalan kendaraan tak masuk dalam tugas dan fungsi Dishub yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," kata dia.
Adapun undang-undang tersebut merinci tugas dan fungsi Dishub sebagai berikut:
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Sebelumnya diberitakan, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF berkelir merah yang ugal-ugalan di jalan tol sambil dikawal petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Video penindakan itu viral di media sosial.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (12/3/2021).
"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal kepada Kompas.com.
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, bila rombongan pengguna sportcar tersebut berkendara ugal-ugalan yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
"Kalau mereka jalan biasa itu kami tidak akan tindak, tapi karena sudah ugal-ugalan makanya kami lakukan karena bukan mereka saja yang pakai jalan tol, ada masyarakat lainnya juga," ucap Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.