Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Ini: 12 Tahun Lalu, Peluru di Kepala Tewaskan Nasrudin Zulkarnaen, Seret Antasari Azhar

Kompas.com - 14/03/2021, 07:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Ia mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, Antasari bersikeras bahwa KPK justru sedang melindungi korban yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.

Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.

Ketika itu, polisi belum membeberkan motif. Namun, Antasari diduga terlibat setelah terkuaknya pertemuan antara ia dengan seorang mantan caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Ditunjuk sebagai Presiden RI

Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antasari diberhentikan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hukuman 18 tahun penjara

Sidang pertama Antasari atas kasus pembunuhan Nasrudin pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Para jaksa meyakini bahwa Antasari memang terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.

Antasari, ketika membaca pleidoinya pada Kamis (28/1/2010), bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Dia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.

"Tuntutan penuntut umum dari awal sudah provokatif, banyak yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya mohon kebijakan majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum," kata Antasari.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Selain Antasari, para terdakwa lain masing-masing divonis dengan masa hukuman berbeda, yakni:

  • Sigid (pengusaha): 15 tahun penjara
  • Jerry (pengusaha): 5 tahun penjara
  • Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan): 12 tahun penjara
  • Daniel Daen Sabon (eksekutor lapangan): 18 tahun penjara
  • Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
  • Fransiskus alias Amsi (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
  • Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
  • Heri Santosa alias Bagol (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara

Setelah putusan, pihak Antasari dan jaksa penuntut umum langsung mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel pada 17 Juni 2010.

Kuasa hukum Antasari dan pihak jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu ditolak MA pada 21 September 2010.

Baca juga: Antasari Azhar: KPK Tidak Bisa Diteror, Tidak Akan Bisa Diteror

Antasari bebas bersyarat, dibantu keluarga Nasrudin

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Tim kuasa hukum Antasari memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada awal Maret 2014 yang membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com