JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta agar Pemprov DKI segera membuat aturan pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) setelah memenangkan kasasi pembatalan lelang proyek ERP di Mahkamah Agung (MA).
"Percepat penyiapan perangkat peraturan untuk pelaksanaannya," kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Khoirudin mengatakan, implementasi ERP sudah lama tertunda sejak diwacanakan Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso pada 2006.
Baca juga: Pemprov DKI Menang Kasasi soal Pembatalan Lelang Proyek ERP Jakarta
Selain itu, Ketua DPW PKS ini mengatakan, ERP sudah menjadi amanat peraturan terkait transportasi karena sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Khoirudin juga berharap, penerapan ERP bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Ibu Kota sebagai pengganti aturan ganjil genap yang dinilai kurang efektif.
"Dengan ERP, selain beban jalan di jalan utama bisa dikurangi, Pemprov DKI juga bisa memperoleh pendapatan dari tarif yang dikenakan bagi kendaraan yang melintas," ujar Khoirudin.
Pendapatan dari penerapan ERP, kata Khoirudin, bisa digunakan untuk perbaikan kualitas pelayanan transportasi publik.
Sehingga akan lebih banyak masyarakat tertarik untuk menggunakan transportasi umum yang lebih murah dan tidak kena kebijakan ERP.
Baca juga: Tak Ikuti Putusan PTUN, Pemprov DKI Tetap Bakal Lelang Ulang Proyek ERP
Selain meminta Pemprov DKI untuk segera merampungkan aturan ERP, dia juga meminta Pemprov DKI untuk menyusun rancangan jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak mau masuk dalam jalur ERP.
"Agar tidak terjadi perpindahan titik kemacetan yang parah," ucap Khoirudin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan menang dalam kasasi pembatalan lelang proyek ERP yang berjalan sejak 2019 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena membatalkan proses lelang.
PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra seluruhnya dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan lelang.
Pemprov DKI kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), namun putusan dari PTTUN menguatkan putusan dari PTUN Jakarta sebelumnya.
Tak berhenti sampai di situ, Pemprov DKI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memenangkan kasasi tersebut sehingga proses lelang kembali diulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.