TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tidak lama usai kasus pembunuhan pasangan suami- istri, KEN (84) dan NS (53), terungkap, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.
Pelaku, bernama Wahyupriansyah (22), merupakan mantan kuli harian lepas yang bekerja di rumah korban di perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Ia ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/3/2021). Sementara pembunuhan itu terjadi pada Jumat (12/3/2021) malam.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Wahyupriansyah merencanakan pembunuhan terhadap pasangan tersebut karena merasa sakit hati telah dihina dan diperlakukan secara kasar.
Wahyupriansyah sendiri sempat bekerja selama kurang lebih dua minggu di rumah KEN dan NS sebagaai kuli harian lepas, tepatnya pada 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Baca juga: Merasa Terhina Karena Ditunjuk dengan Kaki, Mantan Kuli Bunuh Suami Istri di BSD
"Pelaku merasa sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya," ujar Iman di Mapolres Tangerang Kota, Banten, Minggu (14/3/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki. Sementara itu, KEN pernah menamparnya sebanyak dua kali.
“Jadi ada mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Iman.
Tidak terima diperlakukan dengan buruk, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan KEN dan NS.
Ia berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam menuju kediaman pasangan KEN dan NS di Giri Loka 2 untuk menghabisi nyawa mereka.
Baca juga: Polisi: Pelaku Merencanakan Membunuh Pasangan Suami Istri di BSD
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Wahyupriansyah melancarkan aksinya seorang diri.
Ia datang ke rumah korban pada Jumat malam dan masuk dengan cara memanjat tangga yang terpasang di dinding rumah korban.
Setibanya di lantai dua rumah korban, pelaku mengetuk pintu kamar yang memang tidak pernah dikunci.
Ketika NS keluar, pelaku langsung membekap dan membacok bagian dagu hingga leher serta lengan kiri korban.
KEN yang mendengar kegaduhan tersebut terbangun. Ia juga dihujani bacokan di leher dan dagu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di BSD, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Usai melancarkan aksinya, Wahyupriansyah kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, di rumah saudaranya.
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan bahwa KEN merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan NS, yang merupakan warga negara Indonesia, pada tahun 1996.
Baca juga: Olah TKP Pembunuhan Suami Istri di BSD, Polisi Temukan Kapak dan Korek Berbentuk Pistol
Oleh karenanya, Polres Tangerang Selatan kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak Kedutaan Jerman," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya, Sabtu.
Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, jenazah KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga mereka.
Asisten rumah tangga tersebut kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Saat korban ditemukan, dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.
Sebelum terjadi pembunuhan, petugas sekuriti sempat melihat ada tamu yang berkunjung ke rumah KEN dan NS pada Jumat malam. Namun, ia tidak dicurigai karena sering bertamu.
Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Tidak (curiga). Karena yang bersangkutan pernah kerja di sini. Ya memang diijinkan masuk karena (tahu) kerja di situ," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya.
(Penulis: Wahyu Adityo Prodjo, Muhammad Isa Bustomi/ Editor: Rakhmat Nur Hakim, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.