Pemilik tanah akhirnya membatalkan proses jual beli ini karena tak kunjung dilunasi. Padahal PD Sarana Jaya sudah memberikan ratusan miliar rupiah.
Sejumlah tersangka pun ditetapkan. Usut punya usut, ternya Anja Runtuwene, Sang Tersangka kasus Tanah di Cipayung ini, adalah isteri Rudi Hartono Iskandar. Rudi adalah pihak yang diduga menjadi makelar pembelian tanah di Cengkareng pada 2015 lalu.
Dua kasus berbeda punya pola yang sama: menunjuk makelar, mengatur apraisal agar harga tanah bisa naik, lalu menggelontorkan uang ratusan miliar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari kaitan dengan kasus tanah tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada saya di Program AIMAN yang tayang Senin (15/3/2021) pukul 20.00.
Kasusnya sederhana, bahkan modusnya tergolong purba. Tapi kerugiannya luar biasa.
Ratusan miliar di setiap kasus.
Tak boleh ada kasus yang mangkrak bertahun-tahun tanpa perkembangan. Tak elok kasus tak dituntaskan. Seharusnya bisa terang benderang.
Jangan sampai dana yang dibayarkan melalui pajak menjadi bancakan "tikus -tikus" pengerat uang rakyat.
Saya Aiman Witjaksono.
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.