Lantas, Ruli hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu ke pihak keluaga Munir.
Namun, Munir menolak untuk membelinya lantaran harga yang ditawarkan si ahli waris terlalu mahal.
"(Namun) harganya dua kali lipat dari harga dia beli di bank, ya, dia (Munir) enggak terima," kata dia.
Oleh karena itu, Ruli mendirikan dua dinding itu.
Adanya pendirian paksa dinding itu membuat Syarifuddin dan pihaknya mengadakan pertemuan antara keluarga Munir dan keluarga si ahli waris.
"Kami sama Polsek Ciledug mengadakan audiensi antar dua pihak keluarga, tapi si ahli waris ini enggak pernah datang," ungkap dia.
Kemudian, Syarifuddin mengirimkan secara bertahap tiga surat peringatan kepada si ahli waris.
Tiga surat tersebut dikirimkan pada tanggal 14 Oktober 2019, 22 Oktober 2019, dan 30 Oktober 2019.
"Pas kami kirim surat peringatan kedua, dia ngirim surat ke kami. Itu tanggal 23 Oktober (2019). Isinya suratnya seolah menantang," kata Syarifuddin.
Dibangun di atas tanah pemerintah
Syarifuddin menyatakan, dinding beton itu dibangun secara illegal.
Pasalnya, menurut dia, dinding itu dibangun di atas jalan milik Pemerintah Kota Tangerang.
Baca juga: Akses Rumah Warga di Ciledug Ditutup Dinding, Camat Ciledug: Tanah Itu Milik Pemkot Tangerang
Pemerintah setempat, kata Syarifuddin, telah memasang paving block di jalan tersebut karena merupakan aset dari pemerintah setempat.
Syarifuddin mengatakan, pembangunan paving block itu juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangerang.
Ia menambahkan, pembangunan dinding itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pemerintah menggunakan dana APBD di proses pembangunan jalan itu, ya kami anggap itu sudah punya pemerintah,” terang Syarifuddin.
Ia mengungkapkan, Ruli belum sempat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang dibangun dinding tersebut.
"Dan dia (Ruli) belum bisa menunjukkan data apa yang dia punya," ungkap dia.
Pihak Kecamatan Ciledug telah meminta ke Satpol PP Kota Tangerang untuk membongkar kedua dinding itu.
Pada Oktober 2019, Satpol PP telah melakukan persiapan pembongkaran. Namun, hal tersebut belum sempat terlaksana hingga saat ini.
"Oktober 2019 itu dari Satpol PP sudah melakukan persiapan pembongkaran, tapi kan di Januari 2020 ada banjir nasional. Kami fokus ke banjir nasional itu," papar dia.
Selain karena terhambat hal tersebut, lanjut Syarifuddin, Pemerintah Kota Tangerang kemudian fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
"Jadi, temen-temen di dinas fokus ke kegiatan itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.