TANGERANG, KOMPAS.com - Tembok beton dibangun di tanah sepanjang kurang lebih 300 meter di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sejak 2019 hingga saat ini.
Camat Ciledug Syarifuddin sempat menyatakan, Asrul Burhan alias Ruli, merupakan ahli waris dari tanah yang Ruli dirikan tembok di atasnya.
Di satu sisi, Ruli selaku pendiri dinding mengaku bahwa ia bukan ahli waris seperti yang dimaksud Syarifuddin.
Pasalnya, saat ditanya terkait surat ahli waris, Ruli mengaku bahwa ia tidak memiliki surat tersebut.
Baca juga: Rumah Warga Kota Tangerang Terhalang Tembok Beton, Pengakuan Pembangun dan Upaya Camat Membongkar
"Saya saja enggak berani ngaku kalau saya pewarisnya tanah itu. Karena, saya enggak punya akte surat ahli waris, nanti saya salah," papar Ruli ketika ditemui, Minggu (14/3/2021).
Tanah tersebut, kata Ruli, adalah milik ayahnya, yaitu Anas Burhan, yang telah meninggal.
Ruli belum memiliki surat ahli waris atas tanah tersebut lantaran ia masih memiliki tiga saudara kandung lainnya.
"Saya berempat masih hidup. Kita enggak pernah bikin akte waris. Jadi, saya engga bisa buktikan saya pemilik tanah itu," papar Ruli.
"Tanah itu atas nama ayah saya (Anas Burhan)," imbuh dia.
Meski demikian, Ruli menyatakan bahwa tanah ayahnya itu memiliki akta jual beli (AJB).
"Yang jalan itu AJB," kata Ruli.
Dengan alasan itu, ia lantas mendirikan dua dinding di atas tanah tersebut pada 2019.
Akhirnya Ruli menutup total akses salah satu bangunan yang dilewati tembok tersebut, yakni gedung milik seseorang bernama Munir (kini telah meninggal) pada 21 Februari 2021.
Alasannya, kata dia, sebagian dinding yang ia bangun sengaja dirobohkan pihak keluarga Munir.
Ada pun pihak keluarga Munir sempat menyatakan bahwa sebagian tembok yang dibangun Ruli telah hancur karena banjir.