JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Sementara itu, korban mengalami patah tulang rusuk akibat insiden tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kecelakaan tersebut:
Insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat (12/3/2021) pagi itu, pertama kali dilaporkan oleh akun twitter TMC Polda Metro Jaya.
"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Baca juga: Pesepeda Ditabrak Mobil di Bundaran HI, Pelaku Kabur
Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang terkapar di tengah jalan Bundaran HI. Pesepeda lain tampak membantu korban.
Lalu pukul 06.59 WIB, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Kicauan terbaru itu disertai foto pesepeda tengah diangkut oleh petugas ke ambulans. Nomor plat mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda sudah diketahui.
"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," kicau akun TMC Polda Metro.
Setelah insiden itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan juga kamera CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyimpulkan peristiwa itu adalah tabrak lari karena pengemudi Mercy tak berhenti usai menabrak korban.
Bahkan, pengemudi menabrak pesepeda sampai dua kali.
Baca juga: Pesepeda yang Ditabrak Pengemudi Mercy di Bundaran HI Alami Cedera Tulang Rusuk
"Untuk sampai saat ini kita lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Kronologi kecelakaan berawal saat pengemudi Mercy melaju dari arah utara ke selatan.
Pelaku kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pos polisi Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah.
Usai menabrak, mobil Mercy itu melindas pesepeda tersebut. Fahri menyebut, usai peristiwa itu pengemudi Mercy juga tak langsung mendatangi kantor kepolisian.
"Jadi kalau kita kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kita simpulkan iya," ujarnya.
Sementara itu, korban pesepeda yang bernama Ivan Christopher langsung dilarikan ke rumah sakit. Ivan mengalami patah pada tulang rusuknya.
"Untuk info awal ada beberapa rusak pada tulang rusuk," kata Fahri.
Polisi langsung berupaya memburu pelaku. Identitas pengemudi juga sudah dikantongi karena plat nomor kendaraannya terekam jelas CCTV.
"Petugas-petugas kami sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian," kata Fahri.
Fahri sempat mengimbau agar pelaku lebih dulu menyerahkan diri ke kantor polisi sebelum ditangkap.
"Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan" kata Fahri.
Baca juga: Polisi Tahan Remaja Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Kepolisian akhirnya menangkap pelaku berinisial DA (19).
"(Sudah) diamankan. Pelaku inisial DA usianya 19 tahun," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
DA ditangkap pada hari yang sama dengan insiden kecelakaan atau pada Jumat. Remaja itu ditangkap di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Ia langsung menjalani pemeriksaan di kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, DA ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Polisi juga melakukan penahanan terhadap DA.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.
Penyidik menjerat DA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
DA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.