JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia pada Minggu (15/3/2009) atau tepat 12 tahun lalu setelah ditembak sehari sebelumnya.
Nasrudin ditembak di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Antasari Azhar, ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Antasari kemudian divonis kurungan penjara selama 18 tahun, sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016 dan murni bebas pada 14 Februari 2017.
Bebasnya Antasari tak lepas dari berbagai upaya hukum yang ia ajukan, termasuk grasi ke Presiden Joko Widodo.
Upaya hukum Antasari tersebut bahkan mendapat dukungan dari keluarga Nasrudin.
Diberitakan Harian Kompas edisi Senin (11/5/2015), Suprianus Kandolia selaku kuasa hukum istri Nasrudin, Irawati Arienda mengirim surat pernyataan dukungan pengajuan grasi Antasari yang bermaterai, tertanggal 8 Mei 2015.
”Pidana 18 tahun penjara, menurut saya, juga menunjukkan majelis hakim kurang yakin dengan bukti-bukti di persidangan," kata Suprianus.
"Karena, sesuai Pasal 340 KUHP, vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Bahkan, kalau menurut saya, terkesan Antasari asal dihukum,” lanjutnya.
Salah satu keluarga Nasrudin yang vokal mendukung Antasari adalah sang adik, Andi Syamsudin.
Andi cukup rutin kedapatan menjumpai Antasari selama proses pengadilan, seperti pertemuan di ruang tahanan di belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010).
Laporan Kompas.com kala itu, Andi dan Antasari terlihat berbincang dan kerap tersenyum satu sama lain.
Andi lalu menyatakan Antasari sebagai korban dari kasus pembunuhan sang kakak.
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa," ucap Andi pada 7 Maret 2013.
Andi bahkan menjadi saksi pihak Antasari dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Polri di PN Jaksel, Kamis (13/11/2014).