"Motifnya sudah muncul bahwa itu cinta segitiga. Wah, hebat banget motif sudah muncul (pas masih di rumah sakit)," ujar Andi.
"Saat itu sudah disebutkan bahwa ini adalah cinta segitiga antara almarhum Nasrudin, Rani, dan Pak Antasari. Saya tidak percaya. Saya saja tidak tahu siapa itu Rani," lanjutnya.
Pada acara yang sama, Andi kembali menegaskan SMS ancaman yang disebut dari Antasari itu tidak ada.
"Dan itu dijadikan motif. Itu settingan cukup piawai," ujar Andi.
Baca juga: Antasari Azhar jadi Tersangka Pembunuhan 12 Tahun Lalu saat Hendak Bongkar Kasus Korupsi Besar
Bantuan keluarga juga menyangkut pengacara. Boyamin Saiman, yang awalnya adalah pengacara keluarga Nasrudin, bergabung ke tim kuasa hukum Antasari.
Boyamin mulai terlibat membantu Antasari ketika mereka hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2013.
"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi," ujar Boyamin.
"Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” sambungnya.
Saat hadir dalam acara Mata Najwa pada tanggal yang sama, Boyamin mengungkapkan alasannya beralih membela Antasari.
"Ketika kemudian Pak Andi Syamsudin tidak percaya dan ingin bersama Pak Antasari untuk mengungkap siapa pembunuhnya, otomatis saya ikut Pak Andi bergabung ke Pak Antasari," jelas Boyamin.
Boyamin bahkan turut menjadi saksi dalam praperadilan Antasari. Kepada hakim, ia mengaku merasa berdosa kepada Antasari.
"Dosa saya kurang teliti. Mestinya saya melihat dulu yang benar SMS-nya kayak apa. Handphone-nya dibuka. Saya cuma dijanjikan dan katanya Pak Andi sudah melihat. Ternyata Pak Andi diinfokan pengacaranya saat itu bahwa saya sudah melihat. Jadi, kita diadudomba," bebernya.
Kerjasama antara Antasari, keluarga Nasrudin, dan tim pengacara kedua belah pihak berlanjut ketika Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.
Hanya saja, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.
"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.