Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Keluarga Nasrudin Zulkarnaen Justru Bela dan Bantu Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan...

Kompas.com - 15/03/2021, 12:15 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

"Motifnya sudah muncul bahwa itu cinta segitiga. Wah, hebat banget motif sudah muncul (pas masih di rumah sakit)," ujar Andi.

"Saat itu sudah disebutkan bahwa ini adalah cinta segitiga antara almarhum Nasrudin, Rani, dan Pak Antasari. Saya tidak percaya. Saya saja tidak tahu siapa itu Rani," lanjutnya.

Pada acara yang sama, Andi kembali menegaskan SMS ancaman yang disebut dari Antasari itu tidak ada.

"Dan itu dijadikan motif. Itu settingan cukup piawai," ujar Andi.

Baca juga: Antasari Azhar jadi Tersangka Pembunuhan 12 Tahun Lalu saat Hendak Bongkar Kasus Korupsi Besar

Pengacara Nasrudin bergabung ke tim Antasari

Bantuan keluarga juga menyangkut pengacara. Boyamin Saiman, yang awalnya adalah pengacara keluarga Nasrudin, bergabung ke tim kuasa hukum Antasari.

Boyamin mulai terlibat membantu Antasari ketika mereka hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2013.

"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi," ujar Boyamin.

"Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” sambungnya.

Saat hadir dalam acara Mata Najwa pada tanggal yang sama, Boyamin mengungkapkan alasannya beralih membela Antasari.

"Ketika kemudian Pak Andi Syamsudin tidak percaya dan ingin bersama Pak Antasari untuk mengungkap siapa pembunuhnya, otomatis saya ikut Pak Andi bergabung ke Pak Antasari," jelas Boyamin.

Boyamin bahkan turut menjadi saksi dalam praperadilan Antasari. Kepada hakim, ia mengaku merasa berdosa kepada Antasari.

"Dosa saya kurang teliti. Mestinya saya melihat dulu yang benar SMS-nya kayak apa. Handphone-nya dibuka. Saya cuma dijanjikan dan katanya Pak Andi sudah melihat. Ternyata Pak Andi diinfokan pengacaranya saat itu bahwa saya sudah melihat. Jadi, kita diadudomba," bebernya.

Kerjasama antara Antasari, keluarga Nasrudin, dan tim pengacara kedua belah pihak berlanjut ketika Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.

Hanya saja, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com