Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 15/03/2021, 13:11 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menunjukkan rombongan pesepeda konvoi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Salah satu yang mengunggah video itu adalah akun Instagram @jkt.informasi.

Video itu ramai menjadi perbincangan warganet karena rombongan pesepeda melaju di jalur kendaraan bermotor.

Selain itu, rombongan pesepeda itu juga tampak dikawal mobil dari belakang.

Baca juga: Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI: Pelaku Ditahan, Korban Patah Tulang Rusuk

Padahal, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dilengkapi jalur khusus sepeda. Sebagian jalur sudah dipasang pembatas beton.

Video itu tampak direkam oleh seorang yang tengah mengendarai sepeda motor. Perekam video itu tampak mengeluhkan peleton pesepeda road bike tersebut.

"Sudah tahu salah masih dikawal. Inilah Indonesia, yang kaya yang menguasai," kata pria itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pesepeda memang dibolehkan konvoi di jalur kendaraan bermotor dengan pengawalan.

Namun, pengawalan itu hanya boleh dilakukan petugas kepolisian.

"Dari sisi legalitas, yang boleh melakukan pengawalan hanya Polri," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Sudinhub Jakpus: Pesepeda Sudah Dibuatkan Jalur Permanen, Kok Tidak Dipakai?

Sambodo menyebutkan, mobil yang melakukan pengawalan di video itu bukan dari petugas Polri.

"Sepertinya bukan," kata dia.

Adapun kejadian pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin ini sudah berulang kali terjadi.

Sambodo mengatakan, pihaknya memang belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Tahmrin. Sebab, jalur sepeda itu masih bersifat uji coba.

Namun, setelah masa uji coba selesai, polisi akan melakukan penindakan.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Ia mengingatkan bahwa polisi bisa menindak pesepeda sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com