Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Izinkan 3 Hutan Kota dan 25 Taman Kembali Dibuka, Ini Daftarnya

Kompas.com - 15/03/2021, 13:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tiga hutan kota dan 25 taman kota kembali dibuka selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"3 Hutan Kota dan 25 Taman Kota sudah dibuka dan dapat dikunjungi kembali, tentunya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di masa PPKM ini," tulis Pemprov DKI Jakarta seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (15/3/2021).

Kendati telah dibuka, pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengunjungi taman yang berlokasi dekat dengan rumah, wajib memakai masker, dan dianjurkan membawa hand sanitizer.

Baca juga: Hari Pertama Dibuka, 1.331 Wisatawan Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

Kemudian, mengecek suhu tubuh dan mengisi data identitas pengunjung, mencuci tangan, mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan, dan selalu bergerak.

Bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan wajib melakukan pendaftaran secara online.

Berikut lokasi hutan kota dan taman yang telah dibuka:

Jakarta Pusat

  • Taman Lapangan Banteng
  • Taman Sumenep Promenade
  • Taman Setara Tanamur
  • FO Slipi Skatepark

Jakarta Barat

  • Taman Cattleya
  • Taman Duri Kosambi
  • TMB Green Garden
  • Hutan Kota Srengseng

Baca juga: Tempat Rekreasi Kembali Dibuka, Wagub DKI: Keinginan Pemerintah Pusat

Jakarta Timur

  • Taman Apung
  • Taman Delonix
  • Taman PPA
  • Taman Flamboyan
  • Taman Piknik

Jakarta Utara

  • Taman Sungai Kendal
  • Taman Sarang Bango
  • Taman Bintaro
  • Hutan Mangrove

Jakarta Selatan

  • Taman Mataram
  • Taman Kebagusan
  • Taman Gandaria Tengah V
  • Taman Mataram Timur
  • Taman Sriwijaya
  • Taman Tabebuya
  • Taman Swadarma
  • Taman Langsat
  • Taman Puring
  • Taman Margasatwa Ragunan
  • Hutan Kota Sangga Buana

Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021

Jakarta Utara

  • Taman Sungai Kendal
  • Taman Sungai Bango
  • Taman Bintaro
  • Hutan Mangrove

Larangan selama di taman

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan larangan selama di dalam taman. Pengunjung dilarang menggunakan sarana bangku taman, alat olahraga, dan permainan anak.

Pegunjung juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Anak berusia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia berusia di atas 60 tahun untuk sementara dilarang masuk.

Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor. Ini karena selama pembukaan, area parkir kendaraan bermotor untuk sementara masih ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com