JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengemudi Mercy berinisial DA (19) yang menabrak seorang pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia sebagai tersangka pada Sabtu (13/3/2021).
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim, Senin (15/3/2021).
DA disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas terkait tidak memberikan pertolongan saat kecelakaan.
"Kalau Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun (kurungan penjara), Pasal 310 ayat 3 (ancaman hukuman) lima tahun (kurungan penjara)," sambung Sambodo.
Baca juga: Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI: Pelaku Ditahan, Korban Patah Tulang Rusuk
Menurut Sambodo, tes urine DA menunjukkan hasil negatif narkotika maupun alkohol.
Sebelumnya, informasi terkait kejadian tersebut disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat pagi.
"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang tengah terkapar di tengah jalan di kawasan Bundaran HI.
Pesepeda lain tampak membantu pesepeda yang terkapar itu.
Pada pukul 06.59, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Baca juga: Viral Video Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.