Untuk diketahui, polemik pembangunan tembok beton itu berawal ketika keluarga Munir membeli bangunan untuk gedung fitness center melalui pelelangan bank pada 2016. Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut adalah milik keluarga Ruli.
Bangunan yang dibeli Munir memiliki luas lebih kurang 1.000 meter persegi. Selain digunakan untuk tempat tinggal, bangunan itu juga dijadikan tempat fitness.
Setelah dibeli oleh keluarga Munir, Ruli mengakui jalan selebar 2,5 meter di depan rumah Asep merupakan hibah dari keluarganya kepada pemerintah.
Adapun total lebar jalan tersebut sekitar 3,5-4 meter. Oleh karenanya, Ruli membangun dua dinding sepanjang lebih kurang 300 meter di jalan di depan bangunan fitness center yang juga rumah Asep tersebut.
Ketinggian tembok sekitar 2 meter dan jarak antardinding sekitar 2,5 meter. Dua tembok itu memanjang mulai dari depan gang gedung fitness center hingga ujung jalan gang tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Bongkar Dinding yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
Pemerintah Kota Tangerang selanjutnya akan membongkar kedua dinding itu. Pada Oktober 2019, Satpol PP telah melakukan persiapan pembongkaran. Namun, hal tersebut belum sempat terlaksana hingga saat ini.
Asisten Daerah 3 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pembongkaran tersebut atas hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP, dan lainnya.
Hasil rapat, kata Ivan, pihaknya hendak membongkar tanah itu dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Meski demikian, Ivan menyatakan bahwa pihaknya hendak mengirim surat ke Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.