JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan anggotanya dilarang mengawal kendaraan pada umumnya.
"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge (motor gede), mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
"Kecuali untuk kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," lanjutnya.
Pasalnya, pengawalan dinilai sering menimbulkan kecemburuan masyarakat.
Baca juga: Video Viral Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi
Sebelumnya, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyatakan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.
"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
Larangan tersebut ditegaskan sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.
Baca juga: Ugal-ugalan Sambil Dikawal Petugas Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi
Video berdurasi satu menit itu diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya.
Dalam keterangan video, penindakan itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat (12/3/2021).
"Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. (dikawal) Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2)," demikian informasi yang ditulis melalui akun @satpjr_poldametrojaya.
Setidaknya lebih dari 10 mobil yang melintas secara ugal-ugalan.
Baca juga: Pengendara Porsche Ugal-ugalan Sambil Dikawal, Polisi: Dishub Harusnya Tak Boleh Mengawal
Akmal menjelaskan, satu di antara pengendara mobil sport itu akhirnya ditindak dengan tilang.
"Iya ditilang karena membahayakan pengguna jalan yang lain," ucap Akmal.
Akmal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara demi menjaga keselamatan diri dan orang lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.