JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Rizieq langsung menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda besok.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif.
Baca juga: TP3 Sebut Rizieq Shihab Belasan Kali Hendak Dibunuh
Perkara kedua dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq didakwa didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Adapun dalam perkara ini, majelis Hakim yang akan bertugas yakni Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman.
Kemudian yang terakhir perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Susunan majelis hakimnya, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin.
Dari lampiran tersebut, diketahui bahwa Suparman akan memimpin sidang untuk dua perkara Rizieq.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim Digelar Virtual Besok
Lantas, siapa Suparman Nyompa?
Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.
Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI Tak Terkait Rizieq Shihab
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".
Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.
Besok, Suparman akan didampingi dua hakim, yakni M Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Alex mengatakan, persidangan akan digelar secara virtual.
"Majelis hakim juga sudah mengeluarkan ketetapan, besok sidangnya secara virtual atau online," tutur Alex.
"Mengenai selanjutnya kan tidak tahu, yang akan bersidang majelis hakimnya dan di situlah nanti mereka akan melihat hal-hal yang tidak terduga, apakah dilanjutkan secara virtual apa dihadirkan secara offline," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.