JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur besok, Selasa (16/3/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang digelar secara virtual atau online.
"Ada enam berkas perkara, besok itu pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa," kata Alex saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Keenam perkara itu terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Nama Rizieq tercatat di tiga berkas perkara, yakni Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim Digelar Virtual Besok
Rizieq terjerat kasus kerumunan karena menggelar acara pernikahan putrinya di kediamannya di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November tahun lalu.
Acara itu dibarengi juga dengan penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad.
Kurang lebih 10.000 orang berkumpul di kediaman Rizieq yang baru saja kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah situasi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, di antaranya memakai masker dan menjaga jarak.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Baca juga: Suparman Nyompa, Pimpinan Hakim di Sidang Rizieq Shihab Sekaligus Pendiri Pesantren di Sulsel
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Selain di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sekitar 3.000 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca juga: Pihak Kepolisian Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda