Menurut polisi, acara ceramah yang diselenggarakan di pesantren milik Rizieq itu tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, penyidik menilai kegiatan yang diadakan atau dihadiri oleh Rizieq menghalangi penanggulangan wabah Covid-19.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kasus tes usap (swab test) Covid-19 yang menjerat Rizieq ini bermula dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Satgas melaporkan manajemen Rumah Sakit Ummi di Bogor yang tidak kooperatif dan transparan soal pelaksaan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Hakim Tanya Alasan Polda Metro Jaya Absen Dua Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Sebelumnya
Setelah dilakukan penyidikan, Polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil analisis terhadap catatan medisnya. Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.
Sementara, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.
Kemudian, polisi menilai, Andi Tatat sebagai direktur utama RS Ummi bertanggung jawab memberikan informasi kepada Satgas.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad, Devina Halim/ Editor : Sabrina Asril, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.