TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada pembangun dinding beton sepanjang 300 meter di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, untuk membongkar sendiri dinding itu.
Ada pun dua dinding tersebut menutup bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal).
Dinding itu dibangun oleh Asrul Burhan, putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Asrul alias Ruli untuk membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Bongkar Dinding yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.
"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.
Ivan mengungkapkan dua alasan Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.
"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan.
"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.
Baca juga: Ini 2 Alasan Pemkot Tangerang Bongkar Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug
Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka izin tersebut tak dapat dikeluarkan.
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.