Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Baca juga: Pemkot Tangerang: Dinding yang Tutup Akses ke Rumah Warga di Ciledug Ilegal dan Akan Dibongkar
Oleh karena dua hal itu, Pemkot Tangerang hendak membongkar dinding sepanjang 300 meter tersebut.
Camat Ciledug Syarifuddin sempat berujar bahwa Ruli mengaku tanah selebar 2,5 meter di depan gedung itu merupakan hibah dari pihak keluarganya ke pemerintah setempat.
Lantas, Ruli hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu kepada pihak keluarga Munir.
Namun, Munir menolak untuk membeli tanah itu lantaran harga yang ditawarkan Ruli terlalu mahal.
Oleh karena itu, Ruli mendirikan dua dinding sepanjang 300 meter dengan tinggi kurang lebih dua meter di atas tanah hibah itu sekitar Oktober 2019.
Pihak kecamatan kemudian mengadakan pertemuan dengan keluarga Munir dan keluarga Ruli.
"Kami sama Polsek Ciledug mengadakan audiensi antardua pihak keluarga, tapi si ahli waris (Ruli) ini enggak pernah datang," ungkap dia.
Kemudian, Syarifuddin mengirimkan tiga surat peringatan secara bertahap kepada Ruli.
Tiga surat tersebut dikirimkan pada 14 Oktober 2019, 22 Oktober 2019, dan 30 Oktober 2019.
"Pas kami kirim surat peringatan kedua, dia ngirim surat ke kami. Itu tanggal 23 Oktober (2019). Isinya suratnya seolah menantang," kata Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.