BOGOR, KOMPAS.com - Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rian (21), pembunuh berantai terhadap dua perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada motif lain dari kasus pembunuhan yang mirip seperti film "Serial Killer" tersebut.
Kepala Polresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari pemeriksaan itu, pelaku sempat mengaku ketakutan usai membunuh korban pertama.
Namun, kata Susatyo, selang satu minggu kemudian, muncul hasrat dari pelaku untuk kembali melakukan kejahatan serupa.
"Ada beberapa keterangan bahwa ia mengaku awalnya panik, takut, tapi setelah satu minggu timbul keberanian lagi yang dia tidak bisa tahan," kata Susatyo, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Polisi Duga Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Berencana Cari Korban Ketiga
"Sampai akhirnya dia berjanjian lagi terhadap korban kedua, kemudian melakukan kekerasan. Begitu kurang lebih," sambung Susatyo.
Susatyo menambahkan, polisi juga telah mengirim sampel DNA pelaku ke laboratorium forensik untuk disesuaikan dengan barang bukti yang ada.
Polisi juga mendalami masa lalu pelaku, terutama perilakunya terhadap teman-teman wanita dan keluarganya.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada latar belakang masa lalu pelaku yang mendorong untuk melakukan pembunuhan.
"Kami berusaha mengonstruksi bagaimana masa lalu pelaku ini. Hubungan pertemanannya dengan teman-teman wanita dan keluarganya sehingga kami bisa menampilkan profil agresivitas dari pelaku melakukan pembunuhan ini," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Berkenalan di Medsos, Rian Tidak Jera dan Nikmati Bunuh Korban
Sebelumnya, kepolisian menyebutkan, perilaku Rian seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam film "Serial Killer".
Motif pelaku membunuh kedua perempuan itu untuk menguasai barang milik korban, baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua.
Modusnya sama, yaitu berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan diajak jalan-jalan ke sebuah hotel di daerah Puncak, Bogor.
Di hotel tersebut, Rian kemudian menghabisi nyawa kedua korbannya, tetapi dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Atas perbuatannya, Rian dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.