JAKARTA, KOMPAS.com - SRD, salah seorang remaja yang terlibat dalam tawuran di Duri Kepa, Jakarta Barat, pada Jumat (12/3/2021) mengaku ikut dalam aksi tersebut untuk menghindari ejekan teman-temannya.
Awalnya, SRD diajak oleh temannya berinisial DN yang diejek oleh kelompok lawan melalui akun Instagram.
"Saya diajak D soalnya D dikata-katain si admin (Instagram) itu," kata SRD yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021).
"Kalau enggak ikut (tawuran), dikatain banci, culun, dikata-katain pokoknya," sambungnya.
Aksi tawuran tersebut diawali dengan saling ejek di Instagram.
Baca juga: Tawuran Remaja di Duri Kepa, 2 Korban Terluka Hampir di Sekujur Tubuh
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung menyatakan, kelompok korban menggunakan akun Instagram @desikel2022, sedangkan kelompok pelaku menggunakan akun Instagram @duolibel2021_.
"Admin IG akun @dualibel2021_ melihat ada status dari kelompok akun desikel2022 untuk mengajak tawuran," ungkap Robinson dalam konferensi pers tersebut.
"(Akun Instagram dualibel2021_) itu maksudnya 215, SMP 215," jelas SRD.
Selanjutnya, kedua kelompok berjanji untuk bertemu di tempat kejadian.
Namun, sebelum mengampiri lokasi janjian, kelompok pelaku mampir ke kawasan Joglo untuk mengambil senjata tajam berupa celurit dan kayu.
Di lokasi yang telah ditentukan, dua orang dari kelompok korban berinisial HA (16) dan AL (16) dikeroyok sebelas orang dari kelompok pelaku.
Baca juga: Tawuran Geng Remaja di Duri Kepa Bermula dari Saling Ejek di Instagram
Imbasnya, korban luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Graha Kedoya hingga hari ini.
"Korban luka hampir di seluruh tubuh, di kuping, leher, tangan, paha, kepala, hampir semua," jelas Robinson.
Adapun dari sebelas orang pelaku, empat telah ditangkap, yakni HRS (20), DN (16), SRD (20), ATR (19).
Sementara itu, pelaku lain yang masih diburu berinisial BT (17), IM (17), E (19), R (17), serta tiga orang laki-laki lain yang tidak diketahui namanya.
Beberapa pelaku diketahui masih duduk di bangku sekolah.
Kini, pelaku yang telah ditangkap dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.