JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat taman kota di Jakarta Pusat kembali dibuka meski DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) mikro untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Keempat taman tersebut, yakni Taman Lapangan Banteng, Taman Sumenep Promade, Taman Setara Tanamur, dan Taman FO Slipi.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, pihaknya membuka keempat taman tersebut agar masyarakat tetap bisa berwisata di tengah pandemi.
Namun, ia memastikan protokol pencegahan Covid-19 diterapkan dengan ketat di keempat taman tersebut.
"Kami ingin menyediakan ruang terbuka hijau yang nyaman tapi tentunya juga tetap aman. Jadi taman-taman kota itu dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen," kata Mila saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan 3 Hutan Kota dan 25 Taman Kembali Dibuka, Ini Daftarnya
Pembukaan keempat taman kota itu dilakukan mulai Sabtu pekan lalu.
Menurut Mila, selama tiga hari pembukaan taman itu, pengunjung relatif tertib untuk menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.
"Petugas juga selalu mengawasi penerapan protokol kesehatan agar dijalankan oleh pengunjung. Lalu kami juga menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik," kata Mila.
Mila menilai, saat ini pihaknya masih terus memantau penerapan protokol kesehatan di keempat taman tersebut.
Jika protokol kesehatan terus dijalankan dengan baik, maka bukan tidak mungkin taman lainnya di wilayah Jakarta Pusat juga akan dibuka.
"Kalau ternyata masyarakatnya bisa patuh sama penerapan protokol kesehatan dan hasilnya baik, tentu taman-taman lainnya kami buka bertahap," kata Mila.
Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021
Pemprov DKI sudah membuka lagi sejumlah tempat wisata dalam perpanjangan PPKM mikro mulai 9-22 Maret 2021.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM disebutkan, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.