Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Taman Kota di Jakarta Pusat Mulai Dibuka, Termasuk Lapangan Banteng

Kompas.com - 15/03/2021, 21:03 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat taman kota di Jakarta Pusat kembali dibuka meski DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) mikro untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Keempat taman tersebut, yakni Taman Lapangan Banteng, Taman Sumenep Promade, Taman Setara Tanamur, dan Taman FO Slipi.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, pihaknya membuka keempat taman tersebut agar masyarakat tetap bisa berwisata di tengah pandemi.

Namun, ia memastikan protokol pencegahan Covid-19 diterapkan dengan ketat di keempat taman tersebut.

"Kami ingin menyediakan ruang terbuka hijau yang nyaman tapi tentunya juga tetap aman. Jadi taman-taman kota itu dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen," kata Mila saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan 3 Hutan Kota dan 25 Taman Kembali Dibuka, Ini Daftarnya

Pembukaan keempat taman kota itu dilakukan mulai Sabtu pekan lalu.

Menurut Mila, selama tiga hari pembukaan taman itu, pengunjung relatif tertib untuk menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

"Petugas juga selalu mengawasi penerapan protokol kesehatan agar dijalankan oleh pengunjung. Lalu kami juga menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik," kata Mila.

Mila menilai, saat ini pihaknya masih terus memantau penerapan protokol kesehatan di keempat taman tersebut.

Jika protokol kesehatan terus dijalankan dengan baik, maka bukan tidak mungkin taman lainnya di wilayah Jakarta Pusat juga akan dibuka.

"Kalau ternyata masyarakatnya bisa patuh sama penerapan protokol kesehatan dan hasilnya baik, tentu taman-taman lainnya kami buka bertahap," kata Mila.

Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021

Pemprov DKI sudah membuka lagi sejumlah tempat wisata dalam perpanjangan PPKM mikro mulai 9-22 Maret 2021.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM disebutkan, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com