Mendengar jawaban tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetio menganggap apa yang dipaparkan Indra soal pembelian lahan 70 hektar adalah data bodong.
"Berarti paparan bodong yang 70 hektare," kata Prasetio.
Baca juga: Saksi: Tanah di Pondok Ranggon Belum Dilunasi, tapi Dijual ke Perumda Sarana Jaya
Ketua Komisi B Abdul Aziz kemudian mengambil jalan tengah untuk menunda rapat selama dua pekan dan meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya bisa siap menyiapkan data yang diminta dalam waktu dua pekan.
"Saya kasih jalan tengah, dua pekan," kata Aziz.
Adapun rapat kerja yang berlangsung hari ini untuk mendengarkan penjelasan Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan lahan-lahan yang berpotensi bermasalah setelah mencuatnya dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Munjul kini tengah didalami oleh KPK.
Dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoang merupakan lahan proyek pembangunan rumah DP Rp 0 dari Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Yoory sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021).
Pemprov DKI mengambil langkah menonaktifkan Yoory dan menunjuk Indra Sukmono sebagai Plt Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih didalami oleh KPK dan belum ada perkembangan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.