JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Rizieq terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Ia akan menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda dalam satu hari.
Selain Rizieq, ada tujuh terdakwa lain yang akan mengikuti persidangan hari ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Ada enam berkas perkara, besok (hari ini) itu pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa," kata Alex, Senin (15/3/2021).
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: 658 Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim Besok
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt dengan terdakwa Rizieq dan akan disidangkan oleh majelis hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Adapun persidangan akan digelar secara virtual.