JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Rizieq terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Ia akan menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda dalam satu hari.
Selain Rizieq, ada tujuh terdakwa lain yang akan mengikuti persidangan hari ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Ada enam berkas perkara, besok (hari ini) itu pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa," kata Alex, Senin (15/3/2021).
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: 658 Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim Besok
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt dengan terdakwa Rizieq dan akan disidangkan oleh majelis hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Adapun persidangan akan digelar secara virtual.
"Majelis hakim juga sudah mengeluarkan ketetapan, sidangnya secara virtual atau online," tutur Alex.
"Mengenai selanjutnya kan tidak tahu, yang akan bersidang majelis hakimnya dan di situlah nanti mereka akan melihat hal-hal yang tidak terduga, apakah dilanjutkan secara virtual apa dihadirkan secara offline," imbuh dia.
Ketua Bantuan Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa Rizieq bersedia mengikuti sidang perdana secara virtual.
"Rizieq bersedia mengikuti sidang pertama secara online," ujar Sugito, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Bersedia Ikut Sidang Perdana secara Virtual
Kendati demikian, tim kuasa hukum bakal tetap hadir di PN Jakarta Timur.
"Ini kan sidang pertama, jadi kami tidak bisa memutuskan apa pun. Kalau sudah ketetapannya online, kami harus bersedia dan hadir. Untuk sidang selanjutnya, kami akan komunikasikan dengan Rizieq bagaimana selanjutnya," kata Sugito.
"Jadi kami hadir dalam sidang pertama (yang beragendakan) pembacaan dakwaan, sambil memantau proses persidangan nanti," imbuh dia.
Sugito mengatakan, massa simpatisan Rizieq akan datang ke PN Jakarta Timur.
"Kalau massa, saya dengar banyak yang akan datang, tetapi kami dari lawyer maupun dari pihak Rizieq tidak pernah mengundang mereka," kata Sugito.
Pihak PN Jakarta Timur juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan sidang.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, 659 Personel Antisipasi Massa Simpatisan
"Ya bagus, itu sudah menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk mengamankan kalau misalnya ada potensi massa membeludak, karena ini kan masa pandemi Covid-19 tentunya sesuai dengan protokol kesehatan," tutur Sugito.
Sebanyak 659 personel pun akan dikerahkan demi mengantisipasi membeludaknya massa simpatisan Rizieq di PN Jakarta Timur.
"Jadi akan kami tempatkan 659 personel, dari Polda Metro Jaya 555 personel dan dari Polres Jakarta Timur 104 personel," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam acara apel di PN Jakarta Timur, Senin.
Selain itu, ada juga dari Kodim Jakarta Timur dan beberapa pasukan cadangan yang siap membantu.
Erwin belum bisa memastikan apakah ada pengalihan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur.
"Pengalihan arus melihat situasi besok (hari ini). Sidang dilaksanakan secara virtual, tetapi kami bersiaga untuk pengalihan arus," kata dia.
Erwin menegaskan, siapa pun yang datang ke PN Jakarta Timur, harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pandemi Covid-19 menjadi dasar kita dalam mengimbau untuk tidak berkerumun di pengadilan," tutur Erwin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.