Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Gugat Elite Demokrat di PN Jakarta Pusat...

Kompas.com - 16/03/2021, 09:51 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh politik di internal Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau. Elite Demokrat yang berseteru saling gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan awalnya dilayangkan oleh sejumlah kader partai berlambang mercy, yang tak terima dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Belakangan, AHY pun menggugat balik kader yang dipecat tersebut karena mereka dianggap telah menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Baca juga: AHY Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Akta Pendirian Partai, Ini Respons Demokrat

Gugatan kubu KLB

Awalnya gugatan diajukan oleh Johni Allen ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat tiga orang pimpinan partai berlambang mercy. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinda Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Baca juga: KLB Demokrat, Moeldoko, dan Perencanaan Strategis Jangka Panjang...

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; serta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Bacakan Ikrar Setia Terhadap Kepemimpinan AHY

Sidang perdana gugatan yang diajukan Jhoni Allen ini akan digelar pada 17 Maret mendatang.

Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat lainnya yang dipecat turut mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Keenamnya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sama dengan Jhoni Allen, mereka juga menggugat tiga pimpinan Demokrat yakni AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.

Isi petitum yang mereka ajukan juga serupa dengan gugatan Jhoni Allen. Pada intinya mereka meminta agar pemecatan mereka dibatalkan serta tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana gugatan Marzuki Alie dkk ini akan digelar pada 23 Maret.

Baca juga: 17 Maret 2021, Jadwal Sidang Pertama Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY

Dengan demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky menyebut tujuh kader tersebut telah dipecat secara tidak hormat.

Jhoni Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Belakangan, para kader yang dipecat itu menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen sebagai sekjen.

Gugatan AHY

Baru-baru ini, DPP Partai Demokrat menggugat balik para kadernya yang membelot tersebut. AHY dan Teuku Riefky tercantum sebagai penggugat dalam perkara nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut.

Sementara itu, ada 10 orang yang digugat karena dianggap telah menggelar kongres luar biasa ilegal mengatasnamakan partai.

Sepuluh orang tergugat itu yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. Menteri Hukum dan HAM ikut menjadi pihak turut tergugat.

Baca juga: JK Puji Regenerasi Partai Demokrat, Minta AHY Bersabar Hadapi Persoalan Dualisme

Pihak AHY menyertakan tujuh poin dalam petitumnya. Poin pertama meminta agar seluruh gugatan mereka dikabulkan.

Kedua, majelis hakim diminta menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun atas nama Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB).

Berikutnya, kubu AHY meminta agar 10 tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keempat, menyatakan bahwa para tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian bunyi poin kelima petitum.

Keenam, majelis hakim diminta melarang Menkumham menerima pendaftaran hingga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Terakhir, majelis hakim diminta menetapkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah sebagaimana ditetapkan Surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.

PN Jakpus pun telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 30 Maret 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com