JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (16/3/2021) pagi.
Pantauan Kompas.com, satu persatu simpatisan datang ke PN Jaktim sekitar pukul 09.30 WIB.
Simpatisan datang berasal dari berbagai daerah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Simpatisan Rizieq Shihab asal Cawang, Titin, mengatakan bahwa ia datang untuk mendukung dan mendoakan Rizieq Shihab yang mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghasutan dan kerumunan. Sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan.
Titin datang bersama temannya dari Cawang.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Tiba di PN Jakarta Timur
“Rizieq saya yang tercinta akan kami dukung,” ujar Titin saat ditemui di depan PN Jaktim.
Selain itu, simpatisan Rizieq Shihab lainnya, Mak Yanti datang dari Jakarta Timur. Ia datang sendirian.
“Ini sudah tahu ada sidang virtual. Sudah panggilan hati jadi datang,” ujar Mak Yanti.
Sebelumnya, sidang di PN Jaktim dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Perkara Rizieq Shihab dkk Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya
Adapun Rizieq Shihab dan tersangka lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.