Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke di Tangsel Belum Boleh Beroperasi meski Live Music Diizinkan

Kompas.com - 16/03/2021, 13:37 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih melarang tempat usaha hiburan karaoke beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kalau untuk usaha karaoke itu masih belum ya sementara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Agus Santoso, Selasa (16/3/2021).

Menurut Heru, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beleid tersebut mengatur penghentian sementara aktivitas bagi pelaku usaha karaoke di wilayah Tangerang Selatan selama PSBB.

"Kami di Satgas Covid-19 Perwal Nomor 42-nya kan belum diubah. Sementara kami masih mengacu kepada Perwal 42. Jadi masih belum diperbolehkan untuk karaoke," kata Heru.

Baca juga: Longgarkan PPKM, Pemkot Tangsel Perbolehkan Acara Live Music di Mal hingga Kafe

Saat ini, kata Heru, pihaknya baru memberikan izin untuk kegiatan live music di kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melonggarkan kegiatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama PPKM berbasis mikro.

Live music atau pertunjukan musik di kafe hingga pusat perbelanjaan atau mal kini boleh diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pertunjukan musik diperbolehkan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Baca juga: Pemkot Tangsel: Live Music di Restoran Boleh, Konser Tetap Dilarang

Penyelenggaraan live music telah diatur dalam dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Selama Masa Pandemi Covid-19.

"Iya sudah boleh. Aturannya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata," ujar Benyamin kepada Kompas, Senin (15/3/2021).

Menurut Benyamin, live music boleh digelar di tempat wisata, hotel, kafe, mal, hingga pujasera yang berada di wilayah zona kuning dan hijau Covid-19.

Kendati demikian, jumlah personel di atas panggung pertunjukan musik dibatasi maksimal enam orang.

Selain itu, harus ada jarak antara pengunjung atau penonton dengan panggung pertunjukan.

"Kemudian jam kegiatan live music maksimal sampai pukul 21.00 WIB," pungkas Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com